Dilaporkan bahwa Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Kompas.com, Firli Bahuri, selaku ketua KPK, mengungkapkan bahwa penahanan Rafael Alun Trisambodo akan berlangsung selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 April hingga 22 April mendatang.
Pada hari Senin, Firli menyampaikan dalam sebuah konferensi pers di KPK bahwa, “untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) akan ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 April hingga 22 April 2023.”
Bedasarkan pernyataan dari Firli, penahanan yang dilakukan oleh KPK tersebut merupakan salah satu keperluan penyidikan, yang dimana setelah itu Rafael akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Di dalam kasus ini, KPK memberikan dugaan bahwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar puluhan miliar rupiah.

Setelah bukti-bukti permulaan didapatkan, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Gratifikasi tersebut diduga diterima oleh RAT terkait dengan posisinya yang menjabat sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.
Diketahui bahwa gratifikasi yang diterima RAT diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, yamg dimana jumlah tersebut merujuk pada isi dari Safe Deposit Box (SDB) yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). SDB yang berisi Rp 37 miliar tersebut telah disita oleh KPK.
Pada tanggal 27 Maret 2023, para penyidik sudah melakukan penggeledahan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dengan dilakukannya upaya paksa tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 70 tas mewah milik istri RAT, sepeda Brompton, perhiasan, dan uang tunai senilai Rp 40 juta.
Dikabarkan bahwa para penyidik juga telah mengamankan beberapa dokumen berupa laporan pendapatan dari kos-kosan yang diterima oleh istrinya hingga bukti penerimaan aset.






