Majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis siang ini, 10 Oktober 2024. Terkait gugatan tersebut, akan mempersoalkan terhadap keputusan dari KPU mengenai penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Menurut Tempo.co, Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Putusan tersebut disepakati akan dibacakan pada pukul 13.00 s.d selesai. “Pembacaan putusan secara elektronic melalui e-court” merupakan keterangan dalam SIPP pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Hasil putusan tersebut sebagai salah satu ujung tanduk yang akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan oleh PDIP, yakni memerintahkan tergugat Gibran Rakabuming dalam hal KPU untuk mencabut dan mencoret nama dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum dari PDIP Gayus Lumbuun mengatakan bahwa gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Gayus Lumbuun, keputusan PDIP menggugat pihak terkait dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan kelayakan dari cikal bakal melantik Prabowo-Gibran atau tidak.
“PDIP ingin memberikan pertimbangan kembali kepada publik secara matang bahwa ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024 dalam laman Tempo.co.






