Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia (Gapki) siap memberikan pengarahan kepada pemerintahan baru terkait permasalahan industri kepala sawit, termasuk tudingan pengusaha kepala sawit tidak membayar pajak.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, persoalan ini ada kejelasan, partainya ingin segera bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan persoalan sebenarnya.
“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Eddy Martono dalam keterangan di Jakarta, mengutip Antara, Rabu (16/10/2024).

(Sumber Foto : www.medcom.id)
Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai pendapat pemerintah, termasuk tudingan adanya pengusaha sawit bodong yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Gapki berharap dapat segera bertemu dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan dan tantangan strategis, termasuk dugaan kebocoran keuangan di industri kelapa sawit.
Dampak UU Cipta Kerja
Eddy mengatakan, permasalahan kebocoran sebenarnya disebabkan oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja disahkan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk satuan tugas untuk memfasilitasi pengelolaan industri kelapa sawit, khususnya di kawasan hutan.
Pasal 110A UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan dan memiliki izin usaha dapat tereus beroperasi jika memenuhi seluruh persyaratan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Ada pula Pasal 110B yang menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin usaha, dapat terus melakukannya selama membayar denda administratif.
“Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk di pasal 110 A dan sudah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hampir 90 persen lebih perusahaan sudah membayar,” ujar Eddy.
Namun, Eddy tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut mematuhi pasal 110A.
Mengenai ketentuan pasal 110B, Eddy menyampaikan bahwa anggota Gapki belum menerima pemberitahuan dan tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Mungkin ini yang dianggap tidak tertib, padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak terkena sanksi,” ujar Eddy.
Ia menambahkan luas lahan kelapa sawit yang masuk kategori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar.
Sementara itu, karena belum ada surat dari KLHK, maka cakupan perkara yang termasuk pasal 110B.
Gapki juga tidak mengetahui perkiraan tersebut karena tidak ada invoice yang relevan dengan ketentuan pasal 110B.






