Empat mantan ADC atau Ajudan Presiden Terpilih Prabowo Subiyanto masuk kedalam daftar Kabinet Merah Putih, dua mantan ADC ditunjuk menjadi menteri dan Jabatan setingkat Menteri, dan yang dua lainnya menjadi Wakil Menteri, dalam Kabinet yang di umumkan oleh Presiden Prabowo Subiyanto Semalam.
Sugiono mantan ajudan Presiden Prabowo, yang juga merupakan wakil ketua DPP Partai Gerindra dan dua kali terpilih menjadi Anggota DPR RI di Komisi 1 ditunjuk menjadi Menteri Luar Negeri, sedangkan Ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab oleh Prabowo Subiyanto.

Selain itu dua nama lainnya yaitu; Sudaryono yang kini menjabat Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, merupakan mantan ajudan Prabowo lainnya diangkat sebagai Wakil Menteri Pertanian, dan Angga Raka Prabowo yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, sekaligus wasekjen Gerindra diangkat menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.

ADC adalah singkatan dari aide-de-camp. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ADC atau aide-de-camp artinya perwira yang membantu perwira senior atau pejabat sipil, atau yang disebut sebagai ajudan.
Istilah ADC atau aide-de-camp ini termasuk dalam istilah militer yang juga digunakan oleh banyak negara di dunia. Menurut Merriam-Webster, istilah aide-de-camp atau ajudan militer ini ditujukan pada ajudan sipil yang biasanya untuk seorang eksekutif.
Sejarah istilah ADC adalah berasal dari Perancis, yang secara harfiah ADC atau aide-de-camp diartikan sebagai asisten di barak. Penggunaan istilah ADC pertama yang diketahui adalah pada tahun 1670.

Dikutip dari situs Vocabulary, sama seperti asisten di bidang lain, ADC atau ajudan-de-camp akan memberikan apa pun yang dibutuhkan perwira senior. Istilah ini juga mendapat cukup banyak pekerjaan sebagai istilah umum untuk asisten orang yang berkuasa di organisasi mana pun.
Secara hukum, tugas dan kualifikasi ajudan diatur dalam peraturan Presiden, Menteri, Gubernur, dan Wali Kota atau Bupati. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang menjelaskan bahwa peran ajudan merupakan bagian dari fungsi Rumah Tangga Kepresidenan.
Perihal keajudanan presiden diatur lebih lengkap dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden dan Istri atau Suami Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan wakil presiden serta kepada istri atau suami presiden atau wakil presiden baik selaku kepala negara atau kepala pemerintahan maupun urusan pribadi.
Bahwa tugas ajudan yang paling utama sering kali berkaitan dengan kegiatan protokoler, yaitu urusan-urusan terkait persuratan, penyambutan tamu ataupun tata cara sebuah kegiatan.
Semoga empat mantan ajudan Prabowo tersebut, bisa bekerja dengan maksimal dalam kabinet Merah Putih yang di nahkodai oleh Presiden Prabowo Subiyanto, agar publik yakin kalo zaken kabinet yang di Prabowo-Gibran bukan hanya di jabat oleh orang kepercayaan saja, tetapi orang yang betul siap bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. (Pradipa Yoedhanegara)







