Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Jejaringan Pendidikan menyebut lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) masih sangat rentan terhadap resiko tindak pidana korupsi.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthy mengatakan bahwa korupsi di dunia pendidikan tentu menjadi masalah, mengingat seharusnya lembaga pendidikan menjadi tempat penanamn nilai-nilai integritas, keadilan, dan antikorupsi.
Dian menyampaikan bahwa PTN merupakan mitra strategis dalam menjalankan misi dan fungsi KPK.
Oleh karena itu, penting bagi PTN untuk terus berbenah agar tidak terjadi perilaku nekat.
“Kampus merupakan mitra strategis KPK yang telah lama menjalin berbagai kerja sama, melalui perekaman persidangan, pusat kajian, kuliah umum, pertukaran narasumber dan ahli, serta berbagai program kolaboratif lainnya,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
“Perlu adanya penguatan integritas kampus dan perbaikan tata kelola, “ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK itu.

Dian mengatakan, setidaknya ada tiga area yang rawan korupsi, bidang pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedua meliputi pengadaan barang dan jasa, dan ketiga meliputi pengelolaan keuangan.
Hasil tersebut diperoleh dari proses evaluasi independen dalam program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), data tahun 2023 menunjukkan terdapat 30 kasus korupsi di bidang pendidikan yang dituntut oleh aparat penegak hukum.
Faktanya, sektor pendidikan merupakan salah satu dari lima kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi universitas, untuk membangun ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas korupsi,”ujar Dian.
Dalam upaya tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi (PIEPTN) akan mengedepankan perangkat anti korupsi melalui dua strategi utama yaitu penguatan tata kelola dan penguatan kelembagaan PTN pembedayaan jaringan.
“KPK berharap, melalui program ini, perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan integritas, tetapi juga mendorong kemajuan di bidang-bidang lainnya,” kata Dian.
“Kami juga mendukung perguruan tinggi dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, yang secara langsung dapat membantu peningkatan tata kelola di berbagai sektor kampus,” imbuhnya.







