Nusron Wahid, yang merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan bahwa kementeriannya akan fokus melakukan penertiban terhadap 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Nusron menyatakan bahwa selama 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, ia akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Nusron Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024 dilansir dari bisnis.tempo.co.

Dikutip dari bisnis.tempo.co, pada 2016 hingga Oktober 2024, Kementerian ATR/BPN telah mencatat bahwa ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tetapi tidak memiliki HGU. Berdasarkan jumlah tersebut, diperkirakan ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.
Nusron Wahid juga mengatakan bahwa dalam kurun waktu 100 hari, penertiban 2,5 juta hektar lahan tersebut harus dapat dituntaskan.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN juga tengah menertibkan dan mengevaluasi. Selain itu, kementerian tersebut juga sedang menahan sementara proses untuk pendaftaran ataupun penerbitan HGU.
“Menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” kata dia dalam laman binsi.tempo.co.
Tidak hanya itu, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin itu merepresentasikan ketidakpatuhan terhadap peraturan.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” kata Nusron dikutip dari bisnis.tempo.co.
Menurut Nusron Wahid, penertiban yang akan dilakukan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
Menteri Nusron Wahid juga menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang awalnya diperbolehkan untuk menanam kelapa sawit harus punya IUP atau HGU, sekarang harus memiliki keduanya yaitu IUP serta HGU.
Ossy Dermawan, selaku Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, ikut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, selaku Ketua Komisi II DPR RI, serta seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama dengan sejumlah anggota.






