Dua orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011-2014 dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa saksi yang menghadiri pemeriksaan yaitu Evita Maryanti Tagor, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014.
Dilansir dari metro.tempo.co, selain itu, Priska Sufhana, yang merupakan Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2021, juga turut hadir memenuhi panggilan KPK.

Melalui sebuah pesan singkat pada hari Jumat, 1 November 2024, Tessa menyatakan bahwa semua saksi telah hadir.
Tessa mengungkapkan bahwa KPK mendalami keterangan yang diberikan Evita dan Priska terkait pengadaan LNG tanpa adanya persetujuan dari komisaris.
Selain itu, KPK juga tengah melakukan penelusuran terkait dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi pertamina.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina (RRD),” ujar Tessa dalam laman metro.tempo.co.
Dalam kasus korupsi ini, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina, telah divonis bersalah karena menekan perjanjian kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, sebuah korporasi asal Amerika Serikat, yang di mana kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.
Dalam kasus korupsi pengadaan LNG, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024 dikutip dari metro.tempo.co.
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021 pada bulan Juli 2024. Penetapan tersangka itu didapatkan dari hasil pengembangan penyidikan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada hari Selasa, 2 Juli 2024, di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa kedua tersangka penyelenggara negara itu berinisial HK dan YA.






