Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) resmi dibentuk pada pemerintahan era Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pengawasan serta penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Ditjen Gakkum dibentuk dengan tujuan sebagai tindakan nyata pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di beberapa wilayah Indonesia.

Ditjen Gakkum dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM.
Ditjen baru ini juga memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024) dalam laman cnbcindonesia.com.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, tertulis dalam pasal 25 beberapa fungsi utama yang dimiliki Ditjen Gakkum, antara lain:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.






