Saat Menyelidiki Situs ‘Sultan Menang’, Judi Online di Komdigi Terbongkar

Saat melakukan penyelidikan terhadap situs bernama 'Sultan Menang', polisi mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi terbongkar. (Source: WahanaNews.co/Istimewa)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Pada saat melakukan penyelidikan terhadap situs bernama ‘Sultan Menang’, polisi mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar.

“Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11) dalam laman cnnindonesia.com.

Dilansir dari cnnindonesia.com, dalam kasus itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua orang tersangka.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. (Source: merdeka.com)

Wira mengatakan bahwa dari kasus tersebut, pihak penyidik telah melakukan pendalaman dan ditemukan fakta adanya keterlibatan dari pegawai Komdigi.

“Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir,” tutur dia dikutip dari cnnindonesia.com.

Diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sedangkan tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang memiliki tugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi menjelaskan bahwa pada tahun 2023 AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi. Tetapi, ia dinyatakan tidak lulus seleksi.

Walaupun tidak lulus, diketahui bahwa AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapatkan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa AK tetap dipekerjakan karena adanya SOP baru yang diterapkan.

“Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” kata dia, Rabu (6/11) dilansir dari cnnindonesia.com.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today