Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) mengumumkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.
Berdasarkan keterangan tertulis KPPMI di Jakarta, Rabu (13/11/2024), korban merupakan seorang perempuan berusia 25 tahun asal Jawa Tengah yang telah bekerja di PT Vita Melati Indonesia selama tiga tahun sejak 2021.
Korban memperpanjang kontrak kerja, korban ditemukan tewasdi Waterfall Bay Park, Hong Kong pada (28/10/2024).
Polisi Hong Kong menangkap tersangka yang berada di TKP terpantau dari CCTV.
“Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses atopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.

Ketut mengatakan, KPPMI akan mengkoordinasikan proses pengambilan jenazah setelah seluruh prosedur yang diwajibkan oleh aparat penegak hukum Hong Kong telah selesai.
Ketut mengatakan, korban meninggalkan seorang anak berusia lima tahun dan keluarga korban mengetahui kabar meninggalnya melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.
Ketut juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Ia mengatakan, KPPMI mendatangi rumah tersebut pada (1/11/2024) dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah.
Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum di Hong Kong.
KPPMI juga menyatakan bahwa santunan kematian dari BPJS ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau anggota keluarga dengan memperhatikan partisipasi aktif para korban.





