Siksa Pekerja ART Indonesia Petugas Polisi dan Istri Diadili di Malaysia

Pasangan ini dinyatakan bersalah menyebabkan rasa sakit yang parah pada korban yang menderita 62 luka di sekujur tubuhnya. (Sumber Foto : freepik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Pengadilan Negeri Klang Malaysia menjatuhkan hukuman berat kepada petugas polisi S. Vijayan Rao (40 tahun), dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37 tahun), karena kasus perdagangan manusia dalam mengeksploitasi pekerja rumah tangga Indonesia.

Pasangan ini dinyatakan bersalah menyebabkan rasa sakit yang parah pada korban yang menderita 62 luka di sekujur tubuhnya.

Dalam putusannya, Hakim Zulkarnain Hassan memvonis Vijayan 12 tahun penjara dan Rineshini 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka wajib membayar ganti rugi sebesar RM 80.000 (sekitar Rp 260 juta) kepada korban.

Jika restitusi tidak dibayar, hukumannya akan diperpanjang enam bulan.

Dalam persidangan, Hakoim Zulkarnain, menggambarkan penderitaan korban sbagai “tiga tahun di neraka”.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala, leher, punggung, perut dan tangan.

Laporan forensik Rumah Sakit Kuala Lumpur menemukan di tubuh korban terdapat 20 luka baru dan 42 bekas luka akibat kekerasan tersebut.

Hakim Zulkarnain Hassan memvonis Vijayan 12 tahun penjara dan Rineshini 10 tahun penjara. (Sumber Foto : sinarharian.com)

Hakim juga menegaskan, pelayan adalah manusia yang mempunyai perasaan yang patut dihormati, bukan objek untuk dieksploitasi.

“Dia punya perasaan, darah mengalir di nadinya, dan jantungnya berdetak,” kata hakim, menambahkan bahwa tindakan pasangan tersebut telah mencoreng citra institusi kepolisian Malaysia.

“Melakukan kejahatan perdagangan manusia di rumah petugas polisi sepenuhnya bertentangan dengan nilai dan tanggung jawab yang melekat dalam seragam resmi ini”.

Kejahatan ini dilakukan antara bulan Maret dan Agustus 2022 di Bolton, Kota Gombak di kediaman yang terletak di kawasan industri. Dimana pasangan tersebut rupanya melakukan kekerasan dan menjadikan korbannya kerja paksa.

Selain hukuman penjara, Vijayan dijatuhi hukuman tambahan enam bulan penjara dan denda RM25.000 (sekitar Rs 81 juta) karena mempekerjakan korban tanpa izin.

Sementara itu, Rinesini divonis tambahan empat tahun penjara dan denda RM 5.000 (sekitar Rp 16 juta) atas kekerasan berat yang dilakukannya terhadap korban.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today