Dikabarkan bahwa Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster sebanyak 151.000 di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau.
“Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.
Penguakan upaya penyelundupan benih lobster tersebut adalah hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Dilansir dari tempo.co, Nunung mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan sebuah bagian dari langkah Polri untuk memutus jaringan penyelundupan benih lobster lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, serta Vietnam.
Penguakan kasus ini diawali dengan adanya informasi yang diterima oleh Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri yang melaporkan bahwa akan adanya pengiriman benih lobster menggunakan kapal cepat.
Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan melangsungkan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang di mana wilayah ini sering digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Kemudian, pada sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang tengah membawa 28 boks styrofoam berisi benih bening lobster.
Diketahui bahwa saat ingin diberhentikan, kapal tersebut mencoba untuk melarikan diri hingga akhirnya terjadi benturan dengan kapal patroli.
Dilaporkan bahwa empat awak kapal berhasil ditangkap, walaupun tiga di antaranya mengalami luka serius yang disebabkan oleh benturan serta terkena baling-baling kapal.
Ketiga tersangka itu langsung dilarikan ke RSU Tanjung Pinang untuk diberikan perawatan medis. Sementara itu, satu tersangka lainnya bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Dalam operasi ini, diketahui bahwa tim telah menyita barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara yang mencapai Rp15,1 miliar.
Kapal cepat dengan mesin 200 PK (4 mesin) yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut diamankan beserta satu unit telepon genggam.
“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia,” ujar jenderal bintang satu itu, dilansir dari tempo.co.






