Periode 2024-2029, JK Kembali Dinobatkan Sebagai Ketum PMI

Jusuf Kalla kembali diminta menjabat sebagai ketum untuk periode lima tahun ke depan. (Source: dok.ist via detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Pada hari Minggu, 8 Desember 2024, Palang Merah Indonesia atau PMI menyelenggarakan sidang pleno kedua Musyawarah Nasional ke-22.

Dalam putusan tersebut, Jusuf Kalla, selaku Ketua Umum PMI periode 2019-2024, kembali diminta menjabat sebagai ketum untuk periode lima tahun ke depan.

“Memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban ketua umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai ketua umum PMI untuk periode 2024-2029,” begitu bunyi keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana yang juga Ketua PMI Jawa Barat, pada Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Keputusan JK untuk kembali menjabat sebagai ketum PMI diutarakan oleh mayoritas peserta Munas. (Source: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dilansir dari tempo.co, laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla tersebut disampaikan melalui video dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya berlangsung.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut di antaranya meliputi dukungan PMI terhadap pengendalian pandemi Covid-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, serta aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Keputusan JK untuk kembali menjabat sebagai ketum PMI, diutarakan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari para pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, serta kota se-Indonesia.

“Mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimimpinan Jusuf Kalla,” ucap Adang Rocjana, dalam laman tempo.co.

Berdasarkan laporan yang dikemukakan oleh panitia kredensial, alasan dinobatkannya kembali JK menjadi ketum PMI, karena terdapat dua usulan penerimaan bakal calon ketum.

Diketahui bahwa calon kandidat ketum PMI yakni Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Tetapi, hanya Jusuf Kalla yang memenuhi syarat.

“Artinya Jusuf Kalla calon tunggal,” jelas Ketua Panitia Munas PMI Ke-22, Fachmi Idris, dilansir dari tempo.co.

Berdasarkan laporan yang diberikan pada saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi mengungkapkan bahwa surat dukungan untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen, sedangkan surat dukungan untuk Jusuf Kalla lebih dari 50 persen.

“Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” ucapnya, dikutip dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today