DPR Minta PBB Paksa Israel Untuk Tidak Menyerang Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Indonesia di Jalur Gaza

BKSAP meminta perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memaksa Israel untuk tidak menyerang fasilitas medis di jalur gaza. (Sumber Foto : mer-c-org)
0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) meminta perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memaksa Israel untuk tidak menyerang fasilitas medis di jalur gaza.

Hal ini dikirimkan oleh Direktur Jenderal BKSAP Mardani Ali Serra menanggapi pengepungan dan penyerangan terhadap rumah sakit Indonesia di Jalur Gaza.

Menurut Mardani, hukum internasional melarang keras penyerangan terhadap fasilitas medis dan tenaga medis.

“Saya mendesak komunitas global terutama PBB agar memaksa Israel mematuhi hukum internasional, terutama Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat tahun 1907 yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata,” ujar Mardani dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Politisi PKS juga beranggapan Israel sengaja melakukan pengepungan dan penyerangan terhadap fasilitas kesehatan untuk memusnahkan penduduk Gaza.

BKSAP DPR RI menyayangkan sikap dunia internasional yang terkesan menutup mata atas tindakan keji Israel.

“Saya semakin yakin bahwa terorisme Israel yang tidak bisa disebut manusiawi ini bertujuan untuk memusnahkan rakyat Palestina dan mengusir mereka dari Jalur Gaza,” kata Presiden Mardani.

Hukum internasional melarang keras penyerangan terhadap fasilitas medis dan tenaga medis. (Sumber Foto : Tangkapan Layar/MER-C)

BKSAP DPR RI berharap dunia internasional segera mengambil tindakan atas tindakan Israel yang menjamin keselamatan warga sipil di Jalur Gaza, termasuk relawan nasional dan tenaga medis.

“Kita harus terus mengupayakan gencatan senjata, memastikan tersalurkannya bantuan kemanusiaan, menyediakan koridor aman bagi warga sipil dan merealisasikan untuk menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional,” pungkas Mardani.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan saksi mata, pasukan Israel mengepung rumah sakit Indonesia di Jabalia Timur, Jalur Gaza, pada Selasa (24 Desember 2024).

Israel terus menyerang rumah sakit saat melanjutkan kampanye pengeboman di Jalur Gaza utara.

Militer Israel memerintahkan pekerja medis, pasien, dan warga sipil dievakuasi ke rumah sakit Indonesia untuk segera meninggalkan negara itu dan menuju ke Kota Gaza.

Sementara itu, tembakan artileri Israel juga menghantam rumah sakit al-Awda di Tel al-Zaatar, provinsi Jabalia, menurut saksi yang dikutip oleh Anadolu.

Beberapa jam sebelumnya, rumah sakit telah memperingatkan adanya beberapa kebakaran di daerah tersebut akibat serangan udara besar-besaran Israel.

Saksi mata mengatakan Israel terus menyerang rumah-rumah warga Palestina dan bangunan tempat tinggal di sekitar Rumah Sakit Kamal Adwan di kota Beit Lahia di Jalur Gaza utara.

Tujuan dari strategi darat skala besar di Gaza utara yang diterapkan Israel pada 5 Oktober 2024 adalah untuk menghentikan Hamas.

Namun, warga Palestina menuduh Israel menduduki wilayah tersebut dan memaksa warga mengungsi. Sejak saat itu, bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar ke wilayah ini belum sepenuhnya diperbolehkan.

Warga yang selamat kini terancam kelaparan. Dalam serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 45.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas.

Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Israel juga terlibat dalam undang-undang pembantaian di pengadilan internasional atas Perang Gaza.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today