Diduga dari Hasil Cuci Uang Judol, Sebuah Hotel di Semarang Disita Bareskrim

Dittipideksus Bareskrim Polri dikabarkan telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah. (Source: Anggi/detikcom)
0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri dikabarkan telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah.

Dilaporkan bahwa hotel tersebut diduga didirikan dari hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana awal judi online.

Brigjen Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menemukan hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang tersebut didirikan menggunakan hasil dari perjudian online.

Hotel itu dikelola oleh PT AJP, yang di mana telah menerima transfer dana melalui rekening seseorang dengan inisial FH.

Hotel tersebut diduga didirikan dari hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana awal judi online. (Source: Kompas/Kiki Safitri)

Dilansir dari tempo.co, hal tersebut diketahui berdasarkan adanya transaksi aliran rekening yang dilakukan oleh para pemain samapi bandar judi online. Dikabarkan bahwa PT AJP menerima dana dari rekening FH yang disetorkan oleh lima rekening.

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.

Selain melalui hasil transfer, biaya pendirian hotel tersebut juga dikabarkan berasal dari hasil penarikan tunai serta setoran tunai dari seseorang dengan inisial GP dan AS. Dengan demikian, jumlah total uang yang telah diserahkan ke PT AJP mencapai sebesar Rp40,560 miliar.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ujarnya, dikutip dari tempo.co.

Helfi mengungkapkan bahwa seluruh nama tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dugaan TPPU. Setelah dilakukan gelar perkara khusus, status dari para saksi dapat ditingkatan.

“Untuk perkara ini, kami fokus ke TPPU-nya. Nanti untuk tindak pidana asal, akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

Dilaporkan bahwa modus operandi pencucian uang ini yaitu menampung uang hasil pengelolaan situs judi online ke sejumlah rekening nominee yang telah dibuat.

Uang yang ada di dalam rekening nominee tersebut kemudian ditransfer, atau ditarik secara tunai agar dapat dipindahkan ke rekening nominee lain.

“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ujarnya, dalam laman tempo.co.

Seluruh uang tersebut akan ditarik atau disetorkan ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online serta dipakai untuk mendirikan Hotel Aruss.

Selain Hotel Aruss, 17 rekening diketahui juga telah diblokir oleh pihak Bareskrim, yang di mana rekening-rekening tersebut diduga melakukan transaksi terkait judi online selama periode 2020–2022 dengan total sebesar Rp72 miliar.

Berdasarkan informasi dari laman tempo.co, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.

Dilaporkan bahwa para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang terkait judi online ini terancam akan mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today