Ikut Rugikan Negara Terkait Kasus Timah Rp 300 Triliun, Mantan Direktur Minerba Minta Dibebaskan

Kementerian ESDM, telah mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta. (Sumber Foto : Kompas.com/Syakirun Na'im)
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Bambang Gatot Ariono Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, telah mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta.

Permintaan tersebut disampaikan Bambang melalui kuasa hukumnya dalam nota keberatan atau keberatan atas dakwaan JPU.

Bambang didakwa terlibat korupsi dalam sistem tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan,” kata pengacara saat membacakan permohonan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Kuasa hukum Bambang meminta majelis hakim menerima permohonan bandingnya, dengan menyatakan dalam putusan sementara bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak seharusnya mengadili kasus tersebut.

Mereka juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan mengembalikan nama baik,harkat, martabat Bambang.

Bambang didakwa terlibat korupsi dalam sistem tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun. (Sumber Foto : Kompas.com/Syakirun Na’im)

“Setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” ucap pengacara

Pengacara menilai Bambang adalah sasaran empuk dan kambing hitam dalam skandal korupsi perdagangan bahan baku timah.

Tuduhan JPU bahwa Pak Bambang menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah Tbk hanya karena menerima Rp60 juta pada tahun 2019 tidak berdasar.

RKAB merupakan dokumen yang wajib diserahkan setiap tahun oleh perusahaan pertambangan dan disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Isinya meliputi bidang ekonomi, teknologi dan lingkungan hidup.

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam,” kata pengacara Bambang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Gatot telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum akibat menyetujui RKAB revisi tahun 2019 PT Timah Tbk.

Jaksa mengatakan dokumentasi RKAB belum selesai, termasuk pada aspek dampak lingkungan. Studi analisis dampak (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah bertujuan untuk memungkinkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal.

Padahal, dokumen ini juga diperlukan untuk memperlancar kerja sama pengolahan bijih timah yang diteken PT Timah Tbk dengan Harvey Moeis dan pemilik smelter swasta.

Dalam keterangannya, jaksa mengatakan Bambang menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.

Peralatannya meliputi tiga unit telepon seluler iPhone 6 senilai Rp12 juta dan tiga jam tangan Garmin senilai Rp21 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today