Seorang mahasiswa dengan inisial AP (20 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kampar karena diduga telah melakukan pengedaran narkotika berjenis daun ganja kering.
Dilaporkan bahwa warga Dusun Pulau Masjid Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian beserta dengan barang bukti.
Ajun Komisaris Polisi Era Maifo, selaku Kasat Narkoba Polres Kampar, mengungkapkan bahwa AP ditangkap pada hari Sabtu, 4 Januari 2024 sekitar pukul 02.45 WIB, saat tengah berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari anggota Intel Kodim 0313/KPR terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Era Maifo melalui keterangan tertulis pada Senin, 6 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, dibekali dengan informasi tersebut, anggota intel Kodim melakukan koordinasi bersama dengan anggota narkoba Polresta Kampar untuk melaksanakan penyelidikan.
Hingga pada akhirnya, AP ditangkap pada saat tengah berada di samping sebuah warung yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan dua paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, dibungkus lagi dengan plastik keresek warna biru dan disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri tersangka,” ujar Era, dilansir dari tempo.co.
Pihak kepolisian juga diketahui telah menemukan satu lembar kertas buku berwarna putih yang dibungkus dengan sebuah kotak rokok merk Marlboro warna hitam merah. Bungkusan tersebut disimpan oleh AP di saku depan bagian kanan.
Era menyatakan bahwa AP mengakui kepemilikan atas narkoba jenis daun ganja kering tersebut. “Mengaku mendapatkannya dari seorang bernama An yang saat ini masih dalam pengejaran di daerah Bangkinang. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif THC,” kata dia, dikutip dari tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, mahasiswa pengedar narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Era, dalam laman tempo.co.






