Anak Berusia 13 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Guru SMP di Jayapura

Pihak kepolisian amankan seorang guru SMP di Kota Jayapura karena diduga sudah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Source: DPRD-dkijakartaprov.go.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Dilaporkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Kota Jayapura, berinisial FB, 35 tahun, karena diduga sudah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dikabarkan bahwa korban pelecehan seksual tersebut adalah siswinya sendiri, yang di mana korban masih berusia 13 tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan” kata Kapolresta Jayapura Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon, melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.

Korban pelecehan seksual tersebut adalah siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. (Source: Istock)

Dilansir dari tempo.co, Victor mengungkapkan bahwa tersangka sudah melakukan pelecehan terhadap korban secara seksual berulang kali.

Berdasarkan pengakuan yang diberikan oleh tersangka, ia melakukan tindakan tersebut pertama kali di tahun 2023.

Menurut pernyataan dari keluarga korban, Victor menjelaskan bahwa saat ini korban dikabarkan tengah dalam kondisi hamil.

Victor juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

Diketahui bahwa tersangka menggunakan modus membujuk korban untuk melancarkan tindakan asusila tersebut. Korban juga diberikan ancaman apabila menolak ajakan melakukan persetubuhan.

“Tersangka menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya. Kemudian mengancam korban sebelum melakukan persetubuhan,” kata Victor, dalam laman tempo.co.

Victor menyebutkan bahwa tersangka terakhir kali melakukan aksi pelecehan seksual itu pada bulan Desember 2024. Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Sabtu, 18 Januari 2025.

Victor mengungkapkan bahwa korban menceritakan kepada orang tuanya terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri terhadap dirinya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Terkait dengan korban yang merupakan anak di bawah umur, saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today