Dilaporkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penelusuran terhadap aliran uang serta sumber aset dari Antonius Kosasih, selaku tersangka korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019, serta Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam saksi pada hari Jumat, 24 Januari 2025, penelusuran aliran uang serta sumber aset dari para tersangka itu dilaksanakan.

“Kemarin, Jumat, 24 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, terkait untuk para saksi yang telah diperiksa oleh pihak KPK yaitu David Kristian, selaku mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa; Theresia Meila Yunita dan Andi Asmoro Putro, selaku dua karyawan swasta; Arni Kusumawardhini, selaku pegawai dari PT Insight Investments Management; serta Sarhaman, selaku driver.
Dikabarkan bahwa di dalam kasus tersebut, pada tanggal 8 hingga 9 Januari, pihak KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua unit apartemen yang berlokasi di kawasan Rasuna Said, Jakarta.
Dilaporkan bahwa berdasarkan hasil dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta.
Sedangkan untuk penggeledahan yang dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 17 Januari terhadap dua rumah, satu apartemen, serta satu bangunan kantor, pihak penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 100 juta.
Pihak penyidik juga diketahui telah berhasil melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen dengan nilai sebesar Rp 20 miliar di kawasan Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini para tersangka sudah ditahan oleh KPK. Dilaporkan bahwa mereka ditahan karena diduga telah menempatkan dana investasi Taspen yang mencapai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Asep Guntur Rahayu, selaku Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi ini diketahui telah menguntungkan berbagai korporasi yang terafiliasi dengan Antonius serta Ekiawan, di antaranya adalah PT IIM memperoleh sebesar Rp 78 miliar, PT VSI mendapat Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.






