Mahfud Meminta Menteri Untuk Tidak Takut Melakukan Investigasi di Balik Pagar Laut

Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), meminta para menteri yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Sumber Foto : KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), meminta para menteri yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, untuk tidak takut untuk mengungkapkan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,” tulis Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya, Senin (27/1/2025).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud MD untuk mengutip postingan tersebut.

Menurut mantan Menko Polhukam ini, pejabat bawahan yang menerima delegasi untuk menerbitkan sertifikat pagar laut akan bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.

Sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) adalah sertifikat yang dimaksud.

Dia juga menambahkan, “Jadi, jika Anda merasa tidak terlibat, ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya karena dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi.”

Mahfud juga menuntut agar para menteri menyerahkan terduga pelaku dalam kasus pagar laut ke aparat penegak hukum.

Pejabat bawahan yang menerima delegasi untuk menerbitkan sertifikat pagar laut akan bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini. (Sumber Foto : Tangkap layar Youtube Mahfud M)

Mahfud menyatakan bahwa para pelaku telah melanggar undang-undang.

Serahkan mereka yang melanggar hukum bersama buktinya ke aparat penegak hukum. Dia menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menutupi kasus demi kehormatan institusi.

Sebelum ini, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pagar laut harus dinyatakan sebagai kasus pidana segera.

Mahfud menyatakan bahwa pemasangan pagar sepanjang 30,16 kilometer di atas laut Tangerang itu menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk dugaan perusakan alam dan dugaan korupsi.

“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” kata Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa masalah keberadaan pagar laut tidak terbatas pada wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ada 169 kasus yang terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah, menurut data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today