Menkum: Amnesti Tak Diberikan kepada Kelompok Bersenjata di Papua

pemerintah tidak mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. (Sumber Foto : DOK ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah tidak mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Supratman menyatakan bahwa amnesti hanya akan diberikan kepada mereka yang diduga melakukan tindakan makar tanpa senjata.

“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman, kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).

Dia mencontohkan bahwa aktivis adalah bagian dari kelompok non-bersenjata yang menyampaikan pendapatnya tentang masalah-masalah di Papua.

Pemerintah juga menyetujuinya selama perundingan dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” kata Supratman.

Kementerian Hukum saat ini sedang memverifikasi 44.000 nama yang dipertimbangkan untuk amnesti, kata Supratman.

“Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana Ditjen AHU. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Tunggu kira-kira minggu depan. Saya sudah minta untuk segera menyelesaikan verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ungkap Supratman.

Pemerintah juga menyetujuinya selama perundingan dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. (Sumber Foto : Kompas.com/Trisna Sutrisna)

Meskipun demikian, Supratman menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki kesempatan untuk memberikan amnesti kepada kelompok kekerasan bersenjata jika Presiden Prabowo memintanya di masa depan.

“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman.

Pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, bertentangan dengan penjelasan Supratman tentang tidak adanya amnesti untuk kelompok bersenjata di Papua.

Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada individu yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua, menurut Yusril sebelumnya.

Saat ini, Kementerian Hukum sedang mendaftarkan siapa saja yang mungkin menerima amnesti.

“Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril, dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Yusril menyatakan komitmen yang kuat dari pihaknya untuk menyelesaikan konflik di Papua.

Selain itu, dia menyatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah Papua, pemerintahan Prabowo akan menekankan hukum dan HAM.

“Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” tuturnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today