Tengah ramai beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anak perempuan di Kabupaten Nias Selatan atau Nisel, dengan kondisi kaki tidak normal yang diduga karena penganiayaan oleh keluarganya.
Betis kaki dari anak tersebut diduga mengalami patah di beberapa bagian. Nampak puluhan warga setempat mendatangi kediaman korban yang memiliki inisial NN, 10 tahun. Tidak lama setelah itu, terlihat pihak kepolisian membawa dua orang laki-laki masuk ke dalam mobil.

AKBP Ferry Mulyana Sunarya, selaku Kapolres Nias Selatan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, meliputi tetangga, paman, kakek serta tante korban.
Dilansir dari tempo.co, diduga kekerasan fisik yang dialaminya telah dilakukan secara berulang kali, yang di mana hal tersebut mengakibatkan korban tidak mampu untuk berjalan lagi.
“Waktu dievakuasi Kapolsek ke Puskesmas, dia digendong,” kata Ferry melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2025.
Dilaporkan bahwa kondisi psikis dari anak yang menjadi korban penyiksaan tersebut sudah mulai pulih kembali usai menjalani trauma healing yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Diketahui bahwa korban saat ini tengah berada di Rumah Sakit Gunungsitoli. Korban dijamin oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumut akan segera diberikan perawatan di rumah sakit terbaik di Kota Medan.
“Tadi malam sudah bisa kami tanya-tanya, menggali keterangan, muncullah peningkatan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu tantenya. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Ferry, dikutip dari tempo.co.
Kapolres menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru di dalam kasus penganiayaan anak ini.
Saat ini pihak kepolisian dikabarkan masih menunggu hasil visum terkait bentuk kaki korban yang berlekuk-lekuk. “Apakah karena penyakit bawaan atau akibat penganiayaan,” katanya lagi, dilansir dari tempo.co.
Berdasarkan sebuah keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, dilaporkan bahwa orang tua korban bercerai saat dia tengah berumur tiga tahun.
Kemudian, korban dititipkan kepada kakeknya. Tidak lama setelah tinggal bersama dengan sang kakek, korban dititipkan kepada pamannya yang memiliki kediaman di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nisel.
“Ayahnya merantau ke Aceh, ibunya ke Medan, tapi enggak tahu di mananya. Korban tidak punya akte kelahiran dan tidak masuk Kartu Keluarga,” ujar Ferry, dalam laman tempo.co.






