Perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut jelas. Segel, Cabut dan Usut. Perintah Presiden ini, tanpa menyebut institusi tertentu, jelas merupakan perintah yang juga ditujukan kepada Kapolri.
Perintah menyegel, telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perintah Cabut pagar laut, telah dilaksanakan oleh TNI AL, yang belakangan didukung Kementerian dan Lembaga terkait.
Lantas, bagiamana dengan perintah usut?
Perintah ini, tidak mungkin ditafsirkan lain kecuali perintah untuk melakukan penegakan hukum. Perintah ini, jelas ditujukan kepada institusi Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
Aspek penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri, setidaknya dalam dua aspek:
Pertama, untuk mengusut siapa pelaku pemasangan pagar laut, baik tingkat pekerja di lapangan, pelaksana proyek, pendana hingga tujuan dan motif dibangunnya pagar laut. Dalam kasus ini, setidaknya Polri berwenang melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan:
- UU No. 17 Tahun 1985 tentang Perairan Indonesia: Mengatur tentang perairan Indonesia, termasuk batas-batas perairan, hak-hak navigasi, dan pengelolaan sumber daya laut.
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perikanan: Mengatur tentang perikanan, termasuk pengelolaan sumber daya ikan, perizinan, dan pengawasan.
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pengelolaan sumber daya laut, perlindungan lingkungan, dan pengembangan ekonomi.
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur tentang kelautan, termasuk pengelolaan sumber daya laut, perlindungan lingkungan, dan pengembangan ekonomi.
- PP No. 45 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim: Mengatur tentang perlindungan lingkungan maritim, termasuk pengelolaan limbah, pengawasan, dan penindakan.
- PP No. 66 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan: Mengatur tentang pengelolaan sumber daya ikan, termasuk pengelolaan stok ikan, perizinan, dan pengawasan.
Juga sejumlah Peraturan Lainnya yang berkaitan dengan hukum laut, seperti:
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS): Mengatur tentang hukum laut internasional, termasuk batas-batas perairan, hak-hak navigasi, dan pengelolaan sumber daya laut.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan: Mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut, perlindungan lingkungan, dan pengembangan ekonomi kelautan.
Kedua, untuk mengusut siapa pelaku yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di laut, baik dalam bentuk SHGB maupun SHM. Dalam kasus ini, setidaknya Polri berwenang melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan:
- Pasal 2, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang perbuatan melawan hukum atau menyalahkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, yang merugikan keuangan Negara.
- Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, tentang memalsukan dokumen dan/atau memasukan keterangan palsu dalam dokumen otentik, yang menyebabkan terbitnya sertifikat diatas laut.
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang terlibat, membantu, atau turut serta melakukan tindak pidana menerbitkan sertifikat di laut.
Tapi sayang, dua tindakan ini tidak dilakukan oleh institusi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sampai hari ini masih bungkam.
Kuat dugaan, ada konflik kepentingan atau setidaknya perasaan ewuh pakewuh seorang Listyo Sigit Prabowo kalau mau bertindak tegas kepada proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Karena di masa Listyo Sigit, Polri mendapat bantuan hibah dari Aguan untuk membangun Mako Brimob di PIK-2.
Lagipula, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah terlalu lama menduduki jabatan Kapolri. Sudah saatnya, dilakukan penyegaran agar tugas dan fungsi Polri dapat kembali berjalan efektif.
Karena itu, hemat penulis sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diganti. Presiden Prabowo Subianto dapat menunjuk Kapolri Baru, agar proses pengusutan pagar laut dan sertifikat laut ini berjalan sesuai instruksi Presiden. (Ahmad Khozinudin)






