Pria penyandang disabilitas Toikin (22) meninggal dunia pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Pusakanagara, Subang, Jawa Barat. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dua pelaku adalah perempuan: satu anak di bawah umur yang masih siswa SMA kelas XI, dan satu pelaku wanita dewasa berinsiail AN.
Pada Rabu (29/1/2025) siang, kedua pelaku ditangkap selama tiga puluh empat jam di rumah TK di Dusun Mekarjati RT. 034/008 Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, pembunuhan dimulai dengan dua orang wanita yang ternyata adalah pelaku.
“Korban dijemput oleh kedua pelaku Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya korban dan kedua pelaku pergi main ke kawasan pesisir pantai Patimban,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dikutip Minggu (2/2).
Menurut Ariek, setelah meninggalkan Pantai Patimban sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku dan korban menuju Jalan Pertamina JAS 27 di kawasan Dusun Cemaran Desa Kalentambo, atau tempat korban dihukum mati.
“Di pematang sawah Jalan Pertamina tersebut, korban dan kedua pelaku sempat nonton film porno. Singkat cerita setelah nonton film porno, korban libidonya naik atau terangsang hingga akhirnya korban melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara pelaku yang masih di bawah umur tersebut,” katanya.
Menurut Ariek, pelaku siswi SMA tidak terima korban memegang payudaranya dan secara refleks menampar korban. Ini membuat pelaku lain emosi dan memukul korban juga.

“Akhirnya terjadilah pertengkaran antara korban dan kedua pelaku. Kedua pelaku selanjutnya masing-masing mengambil pisau yang sudah disiapkan di jok motor dan langsung menghujamkan ke korban berkali-kali hingga korban terkapar bersimbah darah dan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sudah terkapar,” katanya.
Kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB untuk memastikan apakah korban telah meninggal dunia.
“Ternyata saat kembali ke TKP korban masih bernyawa dalam keadaan sekarat, kedua pelaku kembali melakukan penusukan terhadap korban hingga nyawa korban melayang,” ucapnya.
“Setelah itu kedua pelaku langsung pergi, dan membuang pisau ke sumur yang tak jauh dari TKP, begitupun dengan HP korban juga dibuang oleh pelaku,” imbuhnya.
Dua pelaku diduga adalah penyuka sesama jenis
Korban dan pelaku pernah pacaran saat SMP, kata Ariek.
Korban yang tidak puas terus menghubungi pelaku, yang merupakan siswa sekolah menengah atas, bahkan mengancam akan menyebarkan aibnya.
“Korban tak terima diputusin oleh pelaku dan terus berharap sampai malam sebelum ajal menjemput. Bahkan korban sering ngechat ke pelaku TK dan meminta bertemu dan jika tidak mau korban mengancam akan menyebarkan aib pelaku,” ungkapnya.
Melihat pelaku siswi SMA sering berbicara dengan korban, membuat AN cemburu. Pelaku siswi SMA dan AN saat ini diduga berpacaran, dan keduanya diduga memiliki hubungan sesama jenis.
“Pelaku AN yang lebih dewasa 5 tahun dari pelaku (di bawah umur) akhirnya sepakat untuk menemui korban dan berniat menghabisi korban. Kedua pelaku dari rumah pergi nemui korban sudah menyiapkan diri dengan membawa 2 buah pisau dapur,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa kecemburuan dan dendam adalah alasan pelaku membunuh korban secara brutal.
“Jadi intinya, motif pelaku membunuh korban ini lebih ke faktor cemburu dan dendam,” tandasnya.
Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Subang dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
“Pemeriksaan terhadap pelaku yang masih di bawah umur kami jajaran kepolisian didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak dan juga Balai Pemasyarakatan,” ucapnya.
Korban mengalami 27 tusukan
Hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Polri Indramayu menunjukkan bahwa ada sekitar puluhan luka tusukan di punggung dan perut korban.
“Hasil otopsi korban mengalami luka tusukan sebanyak 27 tusukan di sekujur tubuhnya,” ucap Ariek.
Beberapa dari 27 tusukan tembus ke organ penting korban.
“Beberapa tusukan tembus ke hati, paru-parunya dan ginjal yang menyebabkan korban tewas,” katanya.
Pelaku Terancam Penjara
Selain itu, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dua pisau dapur, pakaian korban, motor pelaku, dan STNK.
Pelaku terancam hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.
“Ancaman pidana bagi pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun khususnya bagi pelaku AN. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Pelaku di bawah umur, sebaliknya, terancam hukuman setengah dari orang dewasa.
“Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan berencana adalah setengah dari hukuman orang dewasa,” pungkasnya.






