Dilaporkan bahwa BU, yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba berusia 43 tahun, telah ditangkap oleh Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap belasan bungkus paket narkotika berjenis sabu yang hendak diedarkan oleh BU.
“Tim opsnal kami berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim,” kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur Ajun Komisaris Yusra Aprilla melalui keterangan tertulis, pada Senin, 3 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Yusra mengungkapkan bahwa BU dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu, 1 Februari 2025.
Penangkapan diawali dengan adanya sebuah informasi yang memberitahukan bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Simpang Ulim.
Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung mengamankan pelaku dan juga melakukan penggeledahan terhadap TKP.
Berdasarkan hasil dari penggeledahan yang telah dilakukan, pihak kepolisian diketahui telah berhasil menemukan 11 paket plastik bening dengan berbagai macam ukuran.
Dilaporkan bahwa di dalam plastik tersebut berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika berjenis sabu dengan berat 38,52 gram.
“Setelah berhasil diamankan, anggota kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan timbangan digital pada kamar BU,” kata Yusra, dilansir dari tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yusra mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna melakukan pemberantasan terhadap narkoba.
Yusra mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan antara aparat bersama dengan masyarakat diharapkan mampu untuk menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika.






