Pada hari Sabtu malam, 22 Februari 2025, 61 orang remaja dilaporkan telah dibekuk oleh Polres Indramayu ketika tengah melakukan pesta miras yang berlokasi di Desa Kendayakan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Dikabarkan bahwa tujuh orang di antaranya diketahui positif telah menggunakan narkotika.
Iptu Junata, selaku Kasi Humas Polres Indramayu, mengungkapkan bahwa 61 orang remaja yang telah diamankan itu terjaring oleh razia rutin.

Dilansir dari tempo.co, dilaporkan bahwa di antara 61 orang tersebut, 59 di antaranya merupakan laki-laki dan dua orang lainnya adalah perempuan.
“Pada saat razia, kami mengamankan total 61 orang yang sedang berpesta miras,” ujar Junata melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.
Seluruh remaja tersebut telah dibawa oleh pihak kepolisian menuju ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat tiba di Mapolres, petugas langsung melakukan penggeledahan pada badan mereka serta melaksanakan tes urine.
Berdasarkan hasil dari tes urine yang telah dilakukan, tujuh orang di antaranya positif menggunakan narkotika berjenis sabu serta obat keras tertentu.
“Mereka yang positif narkoba langsung kami pisahkan untuk diproses lebih lanjut, sementara yang lainnya diberikan pembinaan,” kata Junata, dalam laman tempo.co.
Orang tua dari seluruh remaja tersebut juga telah dipanggil oleh pihak kepolisian dan diminta agar dapat lebih memantau pergaulan dari anak-anak mereka.
Petugas juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para remaja itu, yang di mana hal tersebut dilakukan agar dapat memastikan tidak ada senjata tajam ataupun barang berbahaya lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada kendaraan mereka, petugas tidak menemukan adanya senjata tajam.






