Kapolri Pastikan Pihak yang Melanggar Bakal Ditindak Saat TNI Serang Mapolres Tarakan

Listiyo Sigit tengah menyampaikan pernyataan di depan media (Tribunnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Sehubungan dengan penyerangan Mapolres Tarakan oleh anggota TNI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polridan TNI akan mengambil tindakan terhadap individu yang melanggar aturan.

“Nanti yang paling utama kita sudah sama-sama sepakat yang melanggar kita tindak,” ujar Sigit saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sigit menyatakan bahwa Pangdam dan Kapolda setempat telah menyelidiki penyerangan tersebut.

Dia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer TNI untuk melakukan penindakan terhadap anggota kedua lembaga tersebut.

Kepolisian dan pihak TNI sedang diskusi mengenai peristiwa yang terjadi. (MIW)

“Dan saya kira progresnya sedang berjalan,” ucap Sigit.

Sementara itu, Sigit menyatakan bahwa hubungan antara Polri dan TNI tetap ada.

“Tapi soliditas dan sinergisitas TNI-Polri terus harus kita jaga dan kita tingkatkan, yang paling utama itu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekelompok anggota TNI menyerang Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (24/2/2025) malam.

Dua hari sebelumnya, ada perselisihan antara anggota TNI dan polisi di sebuah kafe, yang diduga menjadi sumber kejadian tersebut.

Penyerangan tersebut merusak banyak fasilitas kantor dan melukai lima anggota polisi. Kodam VI/Mulawarman sebelumnya menyatakan bahwa insiden ini berasal dari kesalahpahaman yang terjadi pada hari Sabtu (22/2/2025), di mana sekitar lima personel Polres Tarakan diduga mengeroyok seorang anggota TNI dari Yonif 614/RJP.

“Insiden kesalahpahaman ini berawal dari peristiwa pada Sabtu, 22 Februari 2025, ketika terjadi pengeroyokan terhadap seorang anggota Yonif 614/RJP oleh sekitar lima orang personel Polres Tarakan,” ungkap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025) malam.

Anggota Polres Tarakan dan Yonif 614/RJP melakukan mediasi awal setelah kejadian.

Kepolisian tengah jenguk terkait anggota polres tarakan yang diserang. (Tribunnews.com)

Sebagai hasil dari mediasi, diputuskan bahwa anggota polisi dari Polres Tarakan yang diduga melakukan pengeroyokan akan memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 10 juta.

“Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan,” ujar Kristiyanto.

Pada akhirnya, pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 Wita, sekitar 20 anggota Yonif 614/RJP datang ke Mapolres Tarakan untuk mencari lima petugas polisi yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan.

Aksi pelemparan batu ini menyebabkan kerusakan pada pintu dan kaca Pos Jaga, serta beberapa kaca di Mapolres Tarakan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today