Laksamana Madya Irvansyah, selaku Kepala Badan Keamanan Laut atau Bakamla, mengungkapkan bahwa pembelian terhadap sejumlah keperluan untuk memperkuat pengamanan laut ditunda akibat adanya pemangkasan anggaran di lembaganya.
Irvansyah mengatakan bahwa salah satu keperluan yang ditunda adalah rencana pembelian speed boat.

“Kita ada yang enggak jadi beli speed boat. Enggak cukup duitnya,” kata Irvansyah usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 3 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, pada awalnya, untuk tahun 2025 Bakamla mendapat pagu anggaran sebesar Rp 1,084 triliun. Tetapi, dikarenakan adanya instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi, maka pagu anggaran Bakamla dikurangi menjadi Rp 729 miliar.
Irvansyah juga menyatakan bahwa selain batalnya pembelian speed boat, terdapat penghematan pada sejumlah kegiatan perjalanan dinas sampai dengan pengeluaran untum protokoler.
Dilaporkan bahwa penghematan tersebut juga dilakukan pada pengeluaran untuk kebutuhan alat tulis serta peralatan kantor.
“Harapan saya, walaupun anggaranya kita menurun dari yang lalu, tapi hasil kerja, kinerja kita harus tetap. Output kita harus tetap,” ujar Irvansyah, dilansir dari tempo.co.
Irvansyah menjelaskan bahwa sebelum diberlakukannya efisiensi, anggaran Bakamla sudah dalam kondisi yang terbatas.
Ia mengatakan bahwa anggaran yang ada hanya mampu untuk memberikan pemenuhan terhadap 10 persen kebutuhan agar dapat menjadi sea coast guard yang ideal.
“2024 anggaran yg diakomodir baru mencapai 10 persen dari anggaran ideal kami, hal ini mengakibatkan keterbatasan sumber daya Bakamla,” kata dia dalam rapat, dikutip dari tempo.co.
Untuk kelengkapan peralatan, saat ini Bakamla dikabarkan hanya memiliki 1 kapal berukuran 110 meter, 3 kapal berukuran 80 meter, 3 kapal berukuran 48 meter, serta puluhan unit kapal kecil.
Irvansyah menyebut perlu adanya kebijakan yang lebih komprehensif mengenai keamanan laut di wilayah Indonesia.
Ia berharap agar pemerintah bersama dengan DPR dapat segera mengeluarkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Keamanan Laut yang sudah didiskusikan sejak lama.
RUU Keamanan Laut juga dinilai dapat menghindari adanya tumpang tindih yang terjadi pada antar lembaga dalam aspek keamanan laut.






