Di tengah instruksi efisiensi anggaran, Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian memberikan penjelasan tentang pelaksanaan retreat kepala daerah.
Selain itu, retreat kepala daerah yang diadakan pada 21–28 Februari lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena anggaran yang dialokasikan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran retreat kepala daerah sebesar Rp 13 miliar ini dimaksudkan untuk mengamankan APBD sebesar Rp 1.300 triliun terkait efisiensi anggaran, kata Tito Karnavian.
Namun, Tito tidak memberikan penjelasan tentang tujuan uang Rp 1.300 triliun yang dikatakan diselamatkan.
“Kenapa perlu dilakukan acara itu saat efisiensi? Kalau yang utama, menginvestasikan Rp 13 miliar untuk mengamankan Rp 1.300 triliun. APBD itu Rp 1.300 triliun kalau enggak efisien, kasihan rakyat,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Pemerintah harus mengefisiensikan anggaran yang ada dan memastikan bahwa itu digunakan untuk kepentingan rakyat.
Pemerintah juga berusaha mengurangi biaya retreat, menurut Tito Karnavian. Akibatnya, acara dikurangi dari empat belas hari menjadi tujuh hari saja.

“Uang Rp 13 miliar besar, tapi demi mengefisiensikan, dan mengamankan Rp 1369 triliun itu tugas Kemendagri,” katanya.
“Kedua, kegiatan itu sebenarnya 14 hari jadi tujuh hari untuk membekali mereka lima tahun ke depan. Kepala daerah 503 dilantik, 103 pernah jadi kepala daerah, 400 belum pernah,” ujar Tito lagi.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya menyatakan bahwa ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan retreat atau orientasi kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
Koalisi mencurigai adanya praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat, karena perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh kader Partai Gerindra, kata pakar hukum tata negara Feri Amsari.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).
Peneliti Annisa Azahra dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menduga adanya konflik kepentingan karena kepala daerah terpilih sebelumnya diminta untuk memberikan dana untuk partisipasi.
“Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikutsertaan,” kata Annisa.
Annisa juga mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan ketidakjelasan tentang bagaimana retreat dijalankan.
“Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak memiliki bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana, gitu kan? “ujarnya.
Terakhir, Annisa mengatakan bahwa dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk melaksanakan retreat kepala daerah tersebut terbuang.





