Hakim Mengungkap Kenapa Eksepsi Tom Lembong Tidak Diterima: Itu Sudah Masuk Dalam Materi Kasus

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa eksepsi atau nota keberatan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, dari tahun 2015-2016 telah memasuki pokok perkara. (Sumber Foto : Kompas.com/Syakirun Ni'am)
0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa eksepsi atau nota keberatan Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, dari tahun 2015-2016 telah memasuki pokok perkara.

Dalam kasus importasi gula yang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), misalnya, hakim anggota Ali Muhtarom menyatakan keberatan Tom Lembong pada huruf C.

Dalam eksepsinya, Tom Lembong meminta hasil audit tersebut dinyatakan batal, kata Hakim Ali.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dijadikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah merupakan materi dari perkara ini yang seharusnya harus tersebut dibuktikan dan ditunjukkan dalam pembuktian dalam persidangan,” kata Hakim Ali di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).

Dalam hal ini, eksepsi digunakan untuk mempersoalkan aspek formal dari surat dakwaan jaksa, tetapi tidak terlibat dalam substansi kasus.

Pada tahap pembuktian, saksi, alat bukti, dan ahli diperiksa.

Kuasa hukum Tom Lembong tidak memiliki alasan untuk keberatan, kata Hakim Ali.

“Sehingga keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima,” tutur Hakim Ali.

Eksepsi digunakan untuk mempersoalkan aspek formal dari surat dakwaan jaksa, tetapi tidak terlibat dalam substansi kasus. (Sumber Foto : jccnetwork.id)

Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dianggap melanggar undang-undang, memperkaya individu lain dan korporasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya menentang keputusan tersebut dan mengajukan eksepsi.

Pihaknya menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa kurang teliti sehingga tidak jelas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today