Dilaporkan bahwa seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang memiliki inisial LPR (47) telah dibekuk oleh pihak kepolisian.
LPR dibekuk oleh pihak kepolisian akibat telah menabrak sebuah gerobak milik pedagang buah lansia yang juga mengakibatkan korban terpental.
Mengutip Tempo.co, dalam insiden yang berlangsung di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur itu, LPR diketahui sempat melarikan diri usai menghantam gerobak milik korban akibat takut dikeroyok oleh warga sekitar.

“Terduga atas nama LPR, 47 tahun, pekerjaan swasta, alasan lari takut dimassa,” kata Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis, hari Selasa, 5 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa insiden tabrak lari ini berlangsung pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 lalu, yang mana ketika itu korban, KA (62), tengah menyebrang sembari mendorong gerobak dagangan milknya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebuah rekaman kamera pengawas atau CCTV di wilayah tersebut yang memperlihatkan detik-detik terjadinya insiden tabrakan itu sempat ramai dan menjadi perbincangan warganet di berbagai platform media sosial.
Menurut keterangan dari saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, ketika insiden ini berlangsung terlihat mobil pelaku melaju dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan tinggi.
Ojo menyampaikan bahwa pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di dalam kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketika proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian juga berhasil menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Dinukil dari Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, Ojo menyebut, pelaku dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Diancam penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” ungkap Ojo, dalam laman Tempo.co.





