10 Orang Total Ditangkap Polisi Saudi karena Haji Ilegal

Tiga WNI ditangkap oleh penegak hukum Arab Saudi di Makkah karena diduga melakukan penipuan. (Sumber Foto : X/@security_gov)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Pada 30 April 2026, tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh penegak hukum Arab Saudi di Makkah karena diduga melakukan penipuan dalam promosi dan penjualan haji ilegal serta penyediaan hewan kurban atau dam.

LFS, LRH, dan LNR adalah tiga WNI yang didirikan, aparat melakukan operasi penyamaran setelah ditemukan bahwa jasa badal haji dan kurban dijual melalui media sosial.

Tempat penangkapan adalah pertemuan di mana transaksi telah diputuskan. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan termasuk dua mesin printer, alat laminating, empat belas kartu identitas, dan sertifikat kurban.

KJRI Jeddah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur di Makkah setelah penangkapan tersebut pada 3 Mei 2026.

“Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan,” demikian keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Selasa (5/5).

KJRI Jeddah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur di Makkah setelah penangkapan tersebut pada 3 Mei 2026. (Sumber Foto : Humas Kemenag Sumsel)

Saat ini, ketiga WNI tersebut masih ditahan oleh pemerintah Arab Saudi.

“KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,” sambungnya.

Dalam minggu terakhir, setidaknya sepuluh orang WNI telah ditangkap atas tuduhan terlibat dalam jual beli dan promosi haji ilegal.

Selain itu, saluran media nasional Arab Saudi terus menyiarkan penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya.

“Ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih’ untuk memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia,” kata Yusron.

KJRI Jeddah sekali lagi mengimbau semua WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menghindari promosi dan jual beli paket haji yang melanggar hukum, termasuk promosi dan jual beli dam atau kurban.

Selain itu, KJRI meminta seluruh WNI untuk tidak terpengaruh oleh tawaran haji tanpa antre.

“Dan kepada calon jemaah haji yang telah telanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan Anda. Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai mau mabrur malah mabur,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today