Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 36 dus rokok berbagai merek, seperti Marlboro, Sampoerna, dan Gudang Garam, yang diduga akan diselundupkan ke Singapura.
Penemuan ini terjadi pada Kamis (13/3/2025) malam di salah satu perusahaan ekspedisi di pusat Batam. Pengiriman rokok dikombinasikan dengan kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas.
Menurut AKBP Ruslaeni, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, penemuan rokok disebabkan oleh laporan dari ekspedisi yang mencurigai berat makanan ringan yang tidak sesuai.
“Mereka curiga dengan berat kemasan makanan ringan ini. Seperti tidak sesuai beratnya, dan dilaporkan ke polisi. Kemarin malam kami langsung turun melihat, dan menemukan rokok-rokok tersebut,” ungkap Ruslaeni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/3/2025).

Seseorang di Singapura akan menerima rokok yang akan dikirim dari Batam.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan penyelundupan tersebut dapat mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,5 miliar bagi negara.
Kepolisian memeriksa dua saksi untuk pemeriksaan tambahan. Diduga ada empat kali pengiriman barang selundupan ini.
Selain itu, Ruslaeni menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan identitas pengirim rokok, tetapi pencarian masih berlangsung.
“Identitas sudah kita kantongi, kemarin kita datangi tidak ada yang kita cari. Saat ini pengirim barang masih kita lacak keberadaannya,” ujarnya.
Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk mencegah penyelundupan serupa di masa depan.





