Febri Diansyah Mengkritik KPK Terkait Sumber Suap Rp 400 Juta Dalam Kasus Harun Masiku

kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten. (Sumber Foto : Fauzan/ANTARA FOTO)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Febri Diansyah, kuasa hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten.

Febri menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian dalam teks dakwaan mengenai sumber uang Rp 400 juta yang digunakan mantan anggota PDI-P Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami menemukan inkonsistensi,” kata Febri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Febri menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa KPK hari ini terdiri dari tiga surat dakwaan yang dibuat oleh Wahyu Setiawan serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Hasto.

Dalam surat dakwaan Wahyu, Mantan Juru Bicara KPK itu menyatakan bahwa Harun Masiku memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Saeful Bahri pada tanggal 17 atau 19 Desember 2019.

Sekarang karena status mereka sebagai terpidana, Wahyu dan Tio dapat bebas.

Meskipun demikian, dakwaan yang dibacakan hari ini menyatakan bahwa uang Rp 400 juta tampaknya berasal dari Hasto.

“Bagaimana mungkin KPK yang sama, lembaga yang sama, membuat dua dakwaan dengan fakta uraian yang bertolak belakang,” ujar Febri.

Febri menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian dalam teks dakwaan mengenai sumber uang Rp 400 juta yang digunakan mantan anggota PDI-P Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber Foto : Kompas.com/Syakirun Ni’am)

“Apakah sedemikian rupa mengubah dakwaan hanya untuk menjerat Hasto Kristiyanto?” tambahnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menyuap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 dan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Pada dakwaan pertama, dia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Meskipun demikian, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today