Selama Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Menyimpan Dana

Dalam penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapatkan uang. (Sumber Foto : Kumparan.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Dalam penggeledahan rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapatkan uang.

“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Namun, Tessa enggan menyebutkan berapa banyak dan jenis uang yang diambil oleh KPK dalam penggeledahan awal tahun ini.

“Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.

Penggeledahan itu menyita beberapa dokumen dan barang elektronik selain uang yang belum diketahui jumlahnya.

Tessa enggan menyebutkan berapa banyak dan jenis uang yang diambil oleh KPK dalam penggeledahan awal tahun ini. (Sumber Foto : Pixabay)

Pada Rabu (26/3/2025) kemarin, KPK juga memeriksa Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, yang menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Empat orang yang disebut sebagai tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today