Peredaran narkoba dengan jenis sabu yang berasal dari Malaysia dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkoba berjenis sabu-sabu seberat 38 kilogram, serta menetapkan seorang tersangka yang bernama Moch. Hery.
“Tim menyita 38 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 38 kilogram jenis sabu yang disimpan di dalam speed boat,” ujar Eko melalui keterangan pers, Sabtu, 19 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Eko menjelaskan bahwa pembongkaran jaringan narkotika tersebut diawali pada saat pihaknya memperoleh informasi terkait adanya pengiriman atau transaksi narkoba dengan jenis sabu yang berasal dari Malaysia menuju ke wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim Bareskrim Polri melalui IT dan surveilance langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket.
Dilaporkan bahwa pada hari Jumat, 18 Apri 2025, tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat terjadinya transaksi narkoba tersebut.
Kemudian, pada Sabtu dini hari, 19 April 2025 pukul 00.30 WIB, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat di pinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat,” kata Eko, dalam laman tempo.co.
Dikabarkan bahwa pihak kepolisian berhasil menemukan narkotika berjenis sabu sebanyak 38 bungkus dengan berat yang diestimasikan mencapai 38 kilogram, dalam speed boat yang dikendarai oleh Hery.
Eko mengatakan bahwa pihak penyidik saat ini tengah melakukan interogasi mendalam pada tersangka Hery dengan tujuan agar dapat membongkar jaringan narkoba lainnya.
“Tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” ucap dia, dilansir dari tempo.co.
Pada hari Rabu, 8 April 2025, Bareskrim Polri juga telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba asal Malaysia yang tengah membawa narkoba berjenis sabu seberat 192 kilogram.
Ketika pengejaran dilakukan, Eko menyatakan bahwa saat itu pelaku mengendarai mobil yang kemudian menabrak sebuah truk di Jalan Raya Bireuen, Provinsi Aceh.
“Dilakukan pengejaran sehingga pelaku menabrak salah satu truk, ya. Alhamdulillah tidak sampai meninggal,” kata Eko dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025, dikutip dari tempo.co.
Eko menyampaikan bahwa pelaku menggunakan modus transaksi narkoba di tengah laut, dan sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka agar dapat memberikan keterangan terkait kasus narkoba tersebut.






