Hasil penelitian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa ada kemungkinan korupsi pada penyelenggara pemilihan umum.
Dalam Lampiran Laporan Tahunan Direktorat Monitoring KPK, dikutip Kompas.com, Senin (20/4/2026), ada enam temuan yang disampaikan KPK dalam kajian tersebut.
Pertama, ada hubungannya dengan biaya yang dianggap sangat tinggi untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah, juga dikenal sebagai pilkada.

“Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih,” tulis KPK dalam lampiran tersebut.
Selain itu, KPK menemukan pelanggaran kode etik yang menurunkan kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa integritas penyelenggara pemilu masih lemah.
Ketiga, KPK menemukan bahwa proses kandidasi partai politik sangat transaksional, dengan pilihan pencalonan dan nomor urut lebih dipengaruhi oleh kekayaan dan kepentingan elit.
Keempat, karena biaya pemenangan pemilu yang tinggi menyebabkan siklus korupsi pemilu, jabatan publik harus dikembalikan.
Kelima, ada bukti penyuapan terhadap penyelenggara pemilu selama proses rekap suara, penghitungan suara, dan penyelesaian sengketa.
“Enam, penegakan hukum pelanggaran pemilu belum optimal, akibat kelemahan norma, keterbatasan subjek hukum, sanksi yang lemah, dan dualisme regulasi pemilu,” tulis KPK.
Dengan demikian, KPK memberikan lima saran kepada penyelenggara pemilu.
Pertama, meningkatkan integritas penyelenggara pemilu dengan meningkatkan proses seleksi, meningkatkan transparansi, meningkatkan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), dan mendorong partisipasi publik dalam penelusuran rekam jejak calon peserta pemilu.
Ketiga, mengubah cara kampanye didanai dengan mengubah fasilitas negara, mengatur cara dan jenis kampanye, dan membatasi penggunaan uang tunai.
Keempat, secara bertahap mengadopsi pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik pada pemilu dan pilkada berikutnya.
Terakhir, memperkuat penegakan hukum pemilu dengan menyederhanakan peraturan, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, dan menyelaraskan peraturan yang berkaitan dengan pemilu legislatif dan pilkada.
Respon Ketua KPU
Sebagai salah satu penyelenggara pemilu, Afifuddin, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menerima temuan penelitian tersebut dengan positif.
Dia menyatakan bahwa dia akan mendukung semua upaya untuk meningkatkan penyelenggara pemilu, termasuk penyelidikan KPU.
“Kita mendukung semua upaya penyelenggaraan pemilu,” katanya singkat kepada kompas.com, Senin (20/4/2026).






