Di wilayah Banten, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu USD.
Lima orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan pada Jumat (1/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, menurut Komandan Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dollar,” ujar Arsya, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku adalah 874 lembar uang palsu $100, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Setelah menerima keterangan tersangka AS, tim pergi ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan menemukan tersangka AP yang diduga memberikan uang palsu kepada perantara.
Setelah pemeriksaan AP, pengembangan kembali dilakukan. Petugas kemudian pergi ke Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan.
Diduga AHS adalah penyedia utama uang palsu dalam jaringan.
“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” ujar dia.
Setelah itu, semua tersangka dibawa ke Markas Komando Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan tambahan.
Harry Azhar, Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, dan personel Unit 1 Satresmob bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Pelaku dianggap melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran uang palsu.
Pada saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Arsya.






