Sebelum Jadi Tersangka, Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Rp 550 Juta ke Satpam PN Jaksel

kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, uang dalam tas yang dititipkan oleh Hakim Djuyamto kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), senilai Rp 550 juta. (Sumber Foto : detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Menurut Harli Siregar, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, uang dalam tas yang dititipkan oleh Hakim Djuyamto kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), senilai Rp 550 juta.

Ini terdiri dari pecahan uang sebesar Rp 48,7 juta dan SGD 39.000, yang sama dengan Rp 501,7 juta dalam mata uang rupiah pada kurs 12.865.

“Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” ujar Harli kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Tersangka dalam kasus suap vonis ekspor crude palm oil (CPO) tersebut diketahui menitipkan tas kepada satpam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari Rabu, 16 April 2025, satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan tas itu kepada penyidik di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Diketahui bahwa dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka.

Mereka terdiri dari WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) sebagai advokat, Ariyanto (AR) sebagai advokat, dan Muhammad Syafei (MSY) sebagai penasihat keamanan sosial Wilmar Group.

Pecahan uang sebesar Rp 48,7 juta dan SGD 39.000, yang sama dengan Rp 501,7 juta dalam mata uang rupiah pada kurs 12.865. (Sumber Foto : Kompas.com)

Selanjutnya, empat hakim, terdiri dari MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin (ASB) sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Ali Muhtarom (AM) sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta Djuyamto (DJU) sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Djuyamto, tersangka Arif juga menerima suap dari Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), dua hakim majelis.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dana sebesar Rp 60 miliar itu digunakan untuk mengatur perkara dengan tujuan memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tiga terdakwa korporasi ini tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana atau tindakan hukum.

Majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto memutuskan bahwa para terdakwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan tindakan yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

Karena perbuatan itu tidak dianggap sebagai tindak pidana, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today