Beri Pendamping untuk Korban Pelecehan Seksual Grup Fantasi Sedarah, Polri Datangkan Psikolog

Dampingi korban pelecehan seksual yang terafiliasi grup Fantasi Sedarah, Bareskrim Polri bakal libatkan psikolog klinis. (Source: Metro TV/Siti)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Untuk melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terafiliasi grup Fantasi Sedarah, Badan Reserse Kriminal Polri bakal libatkan psikolog klinis.

Pihak kepolisian berhasil memperoleh penemuan terhadap sebuah bukti yang memperlihatkan bahwa dua dari enam tersangka dalam kasus ini telah melakukan aksi pelecehan seksual pada tiga anak serta satu perempuan dewasa.

Dilansir dari tempo.co, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang, mengungkapkan bahwa pendampingan para korban pelecehan seksual dalam kasus ini juga bakal mengikutsertakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA.

Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Brigadir Jenderal Nurul Azizah menyebut, pendampingan ini juga bakal melibatkan Kementerian PPPA. (Source: Kompas.com/Nugraha Perdana)

“Melibatkan Kementerian PPPA lewat UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu, 21 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Nurul menjelaskan bahwa Polri juga bakal melakukan asesmen kepada pihak keluarga para korban pelecehan seksual agar dapat memastikan kebutuhan yang tepat ketika pendampingan berlangsung.

Dikarenakan, tersangka melakukan aksi pelecehan seksual itu terhadap keluarganya sendiri ataupun orang yang ada di dekat rumahnya.

Nurul mengatakan bahwa kasus pelecehan ini berbentuk pencabulan. Diketahui bahwa tersangka MS telah melakukan pencabulan terhadap tiga korban, yang di mana dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara tersangka MJ melakukan pencabulan terhadap satu korban.

MS diketahui telah melakukan aksi pelecehan tersebut pada anak di bawah umur dengan usia 12 dan 8 tahun, yang di mana kedua anak tersebut adalah anak dari kakak iparnya.

Kemudian, satu korban lainnya berusia 21 tahun, yang difoto ketika tengah tertidur. Sedangkan untuk tersangka MJ, diketahui telah melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak berusia 7 tahun, yang merupakan anak dari tetangganya.

Dalam kasus pelecehan seksual tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Mereka juga akan dijerat dengan sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui bahwa keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today