KPK Mengungkap Sepuluh Potensi Korupsi Dunia Pendidikan, Termasuk Suap dan Kartu Keluarga Palsu

Di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, KPK juga akan memantau gelaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). karena masih ada kemungkinan korupsi di sektor pendidikan. (Sumber Foto : Jamal Ramadhan/kumparan)
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, KPK juga akan memantau gelaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). karena masih ada kemungkinan korupsi di sektor pendidikan.

“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, Senin (16/6).

Menurut Budi, KPK menemukan banyak masalah di sektor pendidikan, mulai dari “uang pelicin” hingga pungli.

“Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik,” ungkap Budi.

Budi menunjukkan sembilan kemungkinan korupsi di dunia pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru. Berikut adalah daftarnya:

  • Penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
  • Kurangnya transparansi tentang kuota dan persyaratan penerimaan peserta didik baru, yang menyebabkan penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi;
  • Penyalahgunaan jalur masuk yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, zonasi/domisili); dan
  • Seringkali terjadi pemalsuan dokumen dalam zonasi.
  • Perpindahan tugas orang tua baru untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara orang tua yang bekerja swasta belum dilayani;
  • Seringkali muncul piagam palsu untuk masuk jalur prestasi. Prestasi seperti tahfiz Quran hanya berlaku untuk pemeluk agama tertentu dan tidak berlaku untuk semua pemeluk agama; 8. Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai dengan peruntukan, dan seringkali tidak ada bukti yang menunjukkan siapa yang bertanggung jawab atas dana BOS; dan
  • Variabel BOS didasarkan pada jumlah siswa dan meningkat dari sekolah ke kementerian. Metode yang digunakan untuk melanggar Dana BOS termasuk kolaborasi antara sekolah dan dinas terkait untuk mengurangi jumlah siswa.
KPK menemukan banyak masalah di sektor pendidikan, mulai dari “uang pelicin” hingga pungli. (Sumber Foto : ANTARA FOTO)

Karena itu, KPK meminta semua pihak yang terlibat dalam SPMB untuk mengikat komitmen pencegahan korupsi. Ada pemerintah daerah, sekolah, dan orang-orang yang berpartisipasi.

“Pada aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan,” ucap Budi.

“Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan system penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan,” tambahnya.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa KPK akan terus menjalankan tugas pengawasannya terhadap penyelenggaraan SPMB.

“KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor Pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan,” ujar dia.

“Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today