Pemerintah melakukan intervensi terhadap aplikator ojek online untuk membantu para ojek online.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memulai intervensi ini dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026 saat merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Prabowo mengumumkan pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monas pada Jumat (1/5/2026) bahwa potongan aplikasi saat ini hanya dapat mencapai 8 persen.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat menerangkan soal Perpres itu.
Prabowo menekankan bahwa perusahaan yang mempekerjakan ojol harus memenuhi hak para ojol.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.
Antara beli saham online
Setelah pembelian saham ojol oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), intervensi negara ini dimulai.
Pemerintah harus membeli saham ojek online untuk menerapkan potongan 8 persen bagi aplikator, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Proses penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap dan konsisten melalui pembelian saham ojol.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” kata Dasco dikutip dari Antara, Jumat.
Ia juga menyatakan bahwa status hubungan kerja mitra dengan aplikator ojol juga dibahas di sini.
Dasco meminta organisasi driver ojol untuk berpartisipasi dalam perundingan status hubungan kerja ini untuk mencapai kesepakatan.
“Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” katanya.
Responden dari aplikator
Pernyataan Prabowo tentang penurunan tarif bagi driver ojol menjadi 8% juga mendapatkan dukungan dari para aplikator ojol.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan bahwa akan mematuhi aturan pemerintah untuk melindungi pekerja transportasi online, termasuk aturan baru yang ditandatangani Presiden Prabowo.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Direktur Utama GoTo Hans Patuwo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Namun demikian, organisasi akan melakukan pemeriksaan perpres terlebih dahulu untuk memahami detail aturan dan penyesuaian yang diperlukan.
Selain itu, GoTo akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait peraturan transportasi online.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.
Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan menghormati arahan Presiden Republik Indonesia dan akan terus mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun demikian, Grab masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden untuk mempelajari rincian kebijakan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Menurut Neneng, perubahan struktur komisi yang diusulkan merupakan perubahan penting dalam cara platform digital berfungsi sebagai pasar.
Grab menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menerapkan kebijakan tersebut agar tetap dapat melindungi mitra pengemudi, menjaga tarif terjangkau bagi konsumen, dan menjaga industri tetap berjalan.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini,” kata dia.





