Di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhirnya terungkap misteri pembunuhan sadis yang membunuh satu keluarga.
Empat pelaku, yang masing-masing berinisial VN, LK, SA, dan MN, ternyata merupakan saudara kandung dan ipar korban, berhasil ditangkap oleh polisi.
MN, pelaku terakhir, ditangkap setelah berhasil melarikan diri ke daerah Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penemuan ini menegaskan bahwa tragedi berdarah tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disebabkan oleh pertengkaran dalam keluarga.
“Tiga di antaranya masih memiliki hubungan saudara kandung, sementara satu pelaku lainnya merupakan ipar atau suami dari salah satu pelaku berinisial SA,” ujar Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, Senin (4/5/2026).
Disebabkan oleh Caci Maki dan Blokade Jalan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini bermula dari perselisihan lama tentang akses jalan menuju lahan kebun. Korban diketahui menutup akses jalan yang biasa digunakan pelaku, menyebabkan mereka mengalami kesulitan untuk menjalankan bisnis mereka.

Semuanya berubah pada hari Jumat sebelum kejadian ketika kedua belah pihak terlibat dalam perkelahian. Korban diduga mencaci maki orang tua pelaku dalam pertengkaran tersebut, yang memicu dendam yang mendalam.
“Motif utama adalah sakit hati akibat caci maki, bukan karena perebutan lahan seperti yang beredar di media sosial. Permasalahan ini sebenarnya konflik lama yang pernah dimediasi di Polsek, namun memanas kembali,” tegas Krisistya.
Enam Orang Tewas, Satu Balita
Penyerangan kejam ini terjadi pada hari Minggu (19/4/2026) di hutan Kilometer 95, di wilayah Teweh Timur. Dari enam anggota keluarga yang ada di tempat kejadian, lima meninggal akibat sabetan senjata tajam, termasuk seorang bayi berusia tiga tahun.
Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), Ono (50), dan bayi meninggal dunia. Korban yang selamat, Alfian (40), masih dalam kondisi kritis setelah berhasil melarikan diri dari serangan brutal tersebut.
Polres Barito Utara berkomitmen untuk menangani masalah ini secara profesional dan menyeluruh. Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, keempat pelaku diancam hukuman berat atas dugaan pembunuhan berencana.





