Thomas Trikasih Lembong, juga dikenal sebagai Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 dan tidak dituntut untuk membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihak swasta yang diduga menikmati uang yang dihasilkan dari korupsi impor gula menerima uang pengganti.
“(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang uang pengganti.

Pengganti diberikan berdasarkan nilai korupsi yang diduga dinikmati oleh para terdakwa.
“Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” tutur jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Tom bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam kasus korupsi impor gula.
Termasuk memperkaya pengusaha gula swasta, tindakan itu diperkirakan berdampak negatif sebesar Rp 578 miliar pada ekonomi negara.
Selanjutnya, hakim menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta ditambah 6 bulan penjara.





