Wakil Presiden Gibran Rakabuming menekankan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia yang tidak terpenuhi selama ini.
Salah satu penyebabnya adalah karena mereka bertanggung jawab untuk merekrut pekerja rumah tangga yang tidak memiliki reputasi profesional.
“Termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat istirahat, kesehatan, bahkan ada dari mereka yang mengalami PHK secara sepihak tanpa diberikan biaya untuk kembali pulang ke kampung halamannya,” ujar Gibran dalam akun YouTube @Gibran TV, Senin (14/7/2025).
Akibatnya, ia mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Perlindungan dan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga adalah salah satu tujuan RUU PPRT.
Selain itu, RUU PPRT akan mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga agar hubungan kerja menjadi lebih adil, jelas, dan profesional.
“Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama,” ujar Gibran.
Menurut Gibran, RUU PPRT juga merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung RUU PPRT dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 menjadikannya lebih jelas.
“Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga,” ujar Gibran.
Fokus RUU PPRT
Salah satu komitmen Prabowo, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengungkapkan empat poin penting dalam diskusi RUU PPRT dalam peringatan Hari Buruh Internasional.
Aturan yang mengatur upah pekerja rumah tangga adalah poin pertama dari RUU PPRT.

“Dalam Undang-Undang PPRT Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kita lebih kepada perlindungannya dulu. Upahnya bagaimana,” ujar Said di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Kalau dia ada upah minimum, mungkin komponen makannya dihitung berapa persen. Kan menginap. Kalau dia tinggal, dihitung berapa persen,” sambungnya.
Aturan jam kerja adalah poin kedua dari RUU PPRT. Perlindungan martabat pekerja rumah tangga adalah poin ketiga.
Terakhir, hubungan kerja antara PRT dan pemberi pekerjaan.
“Harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin, dua hari atau satu hari,” tutur Said.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004 dan dianggap sangat penting untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Setiap periode DPR, RUU PPRT selalu dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tetapi tidak pernah disahkan hingga periode DPR 2019-2024 berakhir.





