KPK Bicara Peluang Panggil Tiga Mantan Menaker Terkait Kasus TKA

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dari tahun 2014 hingga 2019 Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion telah dipanggil oleh KPK (Sumber Foto : Antara Foto)
0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dari tahun 2014 hingga 2019 Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Ketenagakerjaan akan memanggil ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Namun demikian, KPK belum memberikan informasi yang diharapkan dari pemeriksaan saksi.

Dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Suhartono sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), dan Haryanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker dari tahun 2024 hingga 2025 dan juga merupakan Staf Ahli Menaker.

KPK belum memberikan informasi yang diharapkan dari pemeriksaan saksi. (Sumber Foto : Kompas.com)

Selanjutnya, Wisnu Pramono, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2019, dan Devi Angraeni, yang menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Selanjutnya, Gatot Widiartono, yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan staf, termasuk Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menduga para tersangka menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi menjelaskan jumlah uang yang diterima oleh para tersangka: Suhartono (460 juta rupiah), Haryanto (18 miliar rupiah), Wisnu Pramono (580 juta rupiah), Devi Angraeni (2,3 miliar rupiah), Gatot Widiartono (6.3 miliar rupiah), Putri Citra Wahyoe (13,8 miliar rupiah), Alfa Eshad (1,8 miliar rupiah), dan Jamal Shodiqin (1,1 miliar rupiah).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today