Erick Thohir, Komut BUMN Dicopot Terkait Laporkan Potensi Korupsi

Erick Thohir tentang kemungkinan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi dicopot dari jabatannya. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 21 Second

Setelah melaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tentang kemungkinan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi dicopot dari jabatannya.

Kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. Keterangan ini terungkap.

Pada persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Lalu pernah melaporkan proses KSU dan akuisisi PT JN, yang dapat merugikan perusahaan dan memperkaya orang lain. Ini terjadi pada Maret 2020, jauh sebelum lembaga antirasuah memutuskan kasus tersebut.

“Yang paling penting sebenarnya kami melaporkan bahwa akuisisi, ini proses KSU menjadi akuisisi, ini akan berisiko. Itu saja intinya, karena kami pernah menolak 2016, itu saja,” kata Lalu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Ia kemudian menyatakan bahwa ia berencana untuk menyampaikan laporan tersebut secara informal.

Namun, anggota BUMN menyarankan agar Erick menerima surat resmi.

Jaksa kemudian menunjukkan surat yang dikirim oleh Lalu kepada Erick, yang merupakan menteri perusahaan nasional.

“Ini yang dikirimkan itu? Perihal laporan kepada menteri BUMN saat itu Pak Erick Thohir?” tanya jaksa KPK.

“Iya,” jawab Lalu.

Setelah itu, Jaksa membaca surat tersebut, yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris PT ASDP tidak menerima informasi yang memadai tentang kerja sama dengan PT JN, perusahaan yang bergerak di penyeberangan seperti PT ASDP Ferry.

(KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun. Keterangan ini terungkap. (Sumber Foto : Fajar.co.id)

Komisaris tiba-tiba diundang ke acara penandatanganan MoU KSU antara PT ASDP Ferry dan PT JN.

Padahal, komisaris meminta penyelidikan kerja sama terlebih dahulu agar dewan komisaris dapat memberikan rekomendasi.

Selain itu, Lalu mengingatkan Erick bahwa rencana yang ditawarkan oleh Direktur Utama PT ASDP Ferry saat itu, Ira Puspadewi, tidak akan menguntungkan perusahaan BUMN.

“Apa yang dikemukakan Dirut akan menguntungkan ASDP hanya sebagai rencana yang tidak akan tercapai, dan berpotensi menimbulkan kerugian serta tindakan memperkaya badan atau orang lain,” kata jaksa KPK membaca surat Lalu.

“Kami laporan kepada Bapak Menteri bahwa kami pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2019 menolak akuisisi kapal PT JN yang dijadikan agenda RUPS pada waktu itu,” kata dia.

Setelah surat itu dikirimkan kepada Erick Thohir pada Maret 2020, jaksa KPK mengonfirmasi bahwa pada bulan April, dia dicopot dari posisi Komisaris Utama PT ASDP Ferry.

Selanjutnya menyatakan bahwa ia berharap Erick akan dihubungi untuk memberikan penjelasan.

Sebaliknya, dia dicopot tanpa alasan yang jelas.

Penjelasan dari wakil dari BUMN juga tidak jelas.

“Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” ungkap Lalu.

Selain dirinya sendiri, semua direksi dan komisaris yang menentang keinginan Ira untuk membeli PT JN juga dicopot.

Ini adalah apa yang ditulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya yang dibacakan oleh jaksa KPK.

“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” kata jaksa, membacakan BAP Lalu.

Wing Antariksa dan Lamane dipecat sebagai direktur PT ASDP Ferry. Selanjutnya, Dewi Andriyani, komisaris utama dan VP bidang hukum ASDP, mengundurkan diri.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry atas pelanggaran korupsi senilai 1,25 triliun rupiah yang merugikan negara.

Mereka terdiri dari Ira Puspadewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry.

Mengakuisisi PT JN, yang termasuk kapal-kapal perusahaan yang rusak dan karam, adalah korupsi.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.

Karena tindakan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan Adjie, pemilik PT JN, memperkaya Rp 1,25 triliun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today