Diduga Jadi Tempat Transaksi dan Pabrik Ekstasi, Kantor AMPI di Medan Digerebek Polisi

Kantor organisasi kepemudaan yang berada di Kota Medan, digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. (Source: Dok. Polda Sumut)
0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

Pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, sebuah kantor organisasi kepemudaan yang lokasinya berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medanmaimun, Kota Medan, telah digerebek oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Pihak kepolisian diketahui melakukan penggerebekan terhadap Kantor Subrayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI ini dikarenakan tempat tersebut diduga telah menjadi lokasi berlangsungnya transaksi serta pabrik rumahan narkoba dengan jenis ekstasi.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, hari Senin, 4 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.

Diduga kantor itu telah menjadi lokasi berlangsungnya transaksi serta pabrik rumahan narkoba dengan jenis ekstasi. (Source: Dok. Polda Sumut)

Dilansir dari Tempo.co, ketika proses penggerbekan tersebut berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, di antaranya adalah MR (42 tahun), FA (22 tahun), serta SS (38 tahun).

Dilaporkan bahwa pada saat dilakukannya proses penangkapan, tersangka SS melompat ke sungai dan melarikan diri, namun di hari berikutnya, mayat SS ditemukan mengapung di aliran sungai oleh warga setempat.

Dikabarkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yakni 94 butir ekstasi berwarna merah jambu dengan logo bintang yang memiliki kandungan Metilendioksimetamfetamina atau MDMA, dan serbuk MDMA.

Kemudian, tablet dengan kandungan methamphetamine dan paracetamol, alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan, martil, cetakan, serta paku berlogo.

“Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka MR dan FA berperan sebagai pencetak, penjaga lokasi, dan menjual. Mereka mengaku mendapat upah Rp 3 ribu per butir dan keuntungan penjualan Rp 40 ribu per butir,” ucap Calvijn, dilansir dari Tempo.co.

Dalam kasus ini, pengendali jaringannya dikabarkan adalah salah satu dari pengurus AMPI, yang di mana ia bertugas untuk menyiapkan alat cetak, bahan baku, melakukan koordinasi terkait dengan aktivitas produksi, serta pendistribusian.

Saat ini, Calvijn mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait jaringan itu serta tidak menutup kemungkinan bakal adanya keterlibatan dari pihak lain.

“Modus penyamaran seperti ini menjadi perhatian serius kami. Polda Sumut komitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba, apalagi dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau organisasi masyarakat sebagai kedok operasional,” ujarnya, dalam laman Tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today