Diduga Telah Menipu 66 Korban dalam Kasus Jual-Beli Vespa Antik, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Diduga melakukan aksi penipuan jual-beli Vespa antik, seorang pria dibekuk Polres Metro Bekasi Kota. (Source: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Diduga melakukan aksi penipuan jual-beli Vespa antik yang telah memberikan kerugian kepada 66 korban, seorang pria yang memiliki inisial AWP dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Metro Bekasi Kota.

Dikabarkan bahwa kerugian yang dialami oleh para korban dalam kasus ini beragam, mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 300 juta.

“Kurang lebih 66 korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 8 Agustus 2025, dalam laman tempo.co.

Kerugian yang dialami para korban mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 300 juta. (Source: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Mengutip Tempo.co, AWP berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Senin 4 Agustus, pukul 19.30 WIB, ketika tengah berada di Kampung Bangkuang Wetan RT 08/04 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Awal mula terjadinya kasus penipuan jual beli sepeda motor tersebut ketika AWP menawarkan Vespa antik kepada korban yang berlangsung pada bulan Januari 2025, yang di mana ia mengaku bahwa Vespa antik itu merupakan miliknya.

Kemudian, AWP memberikan sejumlah foto serta video yang memperlihatkan Vespa tersebut kepada korban berinisial ANP melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Setelah melihat sejumlah foto dan video yang dikirim AWP, korban langsung tertarik untuk membeli Vespa tersebut.

Lalu, AWP memberikan harga pada Vespa tersebut dengan nominal Rp 26 juta, yang di mana korban menawarnya hingga mencapai kesepakatan diharga Rp25,2 juta.

Tetapi, walaupun uangnya sudah dibayarkan, korban tidak menerima Vespa tersebut, dan ternyata baru diketahui bahwa Vespa yang dijual oleh AWP itu merupakan milik orang lain.

Kusumo mengungkapkan bahwa tidak hanya ANP yang menjadi korban dalam kasus ini, namun masih ada 10 orang lainnya. “Modus yang sama,” katanya, dikutip dari Tempo.co.

Kapolres Kusumo menyatakan bahwa AWP merupakan pemilik Bengkel Waway yang lokasinya berada di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, AWP dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today