Peredaran Narkoba Berjenis Sabu Seberat 30 Kg di Jakarta Utara Berhasil Dihentikan Bareskrim Polri

Seorang pengedar narkoba berjenis sabu berhasil dibekuk oleh Bareskrim Polri ketika berada di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara. (Source: Istimewa via Detik.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Dilaporkan bahwa seorang pengedar narkoba berjenis sabu yang memiliki nama Rivaldo, berhasil dibekuk oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri ketika tengah berada di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sabu dengan berat 30 kilogram.

Mengutip Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa Rivaldo mengaku jika dirinya merupakan orang suruhan dari seorang narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sabu dengan berat 30 kilogram. (Source: Humas Polri)

Dikabarkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap pengedar narkoba itu berlangsung pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.

Rencananya, Rivaldo bakal mengantarkan sejumlah narkoba berjenis sabu itu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Kami mendapatkan Informasi dari intelejen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.

Mendengar informasi tersebut, Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian kemudian langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang posisinya tengah berada di dalam sebuah perumahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Lalu, pelaku yang berangkat dari rumah itu langsung dibuntuti oleh pihak penyidik Bareskrim, yang kemudian kendaraannya diberhentikan ketika berada di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.

Dilansir dari Tempo.co, pada saat dilakukannya proses penggeledahan, pihak kepolisian mendapati dua tas yang di dalamnya berisikan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil tersebut.

Pihak kepolisian diketahui telah mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai sopir dalam kasus tersebut, tetapi sopir itu tidak ditetapkan sebagai tersangka sebab ia tidak mengetahui jika penumpang yang tengah dibawanya adalah seorang pengedar narkoba.

Eko menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan koordinasi bersama dengan Lapas Cipinang dengan tujuan agar dapat mendalami peran dari narapidana yang menyuruh pelaku di dalam kasus ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today